Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair? Berikut Penjelasan Terbaru Kemnaker
Berikut penjelasan terbaru Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengenai pencairan BSU 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak pandemi di tahun 2022.
Mengutip dari kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Baca juga: Kata Kemnaker soal BSU yang Dijanjikan Cair Bulan April 2022
Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan BSU akan mulai diberikan pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” Ujar Anwar.
Akan tetapi, hingga sekarang, BSU belum juga dicairkan.
Baca juga: Link Cek Penerima BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja/Buruh
Sementara itu, dalam salah satu unggahan akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) @kemnaker, beberapa warganet menanyakan kapan BSU Cair.
"bsu kapan???"
"bsu kapan min??"
"BSU ga cair di bulan April ini tolong bersuara.Jangan PHP in orang kek gini :"("
"#BSU kapan cair??? Sudah hampir habis nih bulan april."
Lalu, bagaimana penjelasan Kemnaker?
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dan Kriterianya
Baca juga: April Hampir Habis, Kapan BSU 2022 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Penjelasan Terbaru Kemnaker
Kemnaker membalas komentar warganet melalui akun Instagramnya bahwa saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Kemnaker juga memastikan penyaluran BSU dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.
"Minaker infoin nih Rekan @alfisyahrinnst23."
"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/3/2022).
Sayangnya, kemnaker tidak memberikan penjelasan lebih pasti terkait jadwal pencairan BSU 2022.
Kriteria Penerima BSU
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate;
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)
4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login
5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Cara Cek Penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Tahap Penyaluran BSU:
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU di tahun 2021:
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Sri Juliati/Daryono) (Kompas.com/Kiki Safitri)