Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebaran Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Penjelasan dan Ketentuan Idul Fitri Menurut Kemenag

Kemenag akan tetapkan 1 Syawal 1443 H setelah dilakukannya sidang isbat, lalu pada tanggal berapa lebaran tahun 2022? ini penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lebaran Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Penjelasan dan Ketentuan Idul Fitri Menurut Kemenag
Tribun Pontianak
Ilustrasi Lebaran - Kemenag akan tetapkan 1 Syawal 1443 H setelah dilakukannya sidang isbat, lalu pada tanggal berapa lebaran tahun 2022? ini penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hakan segera tiba sebagai hari kemenangan umat Muslim setelah berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadan.

Lantas, lebaran tahun 2022 jatuh pada tanggal berapa?

Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat terlebih dahulu, untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri atau penetapan tanggal 1 Syawal 1443 H.

Dikutip dari kemenag.go.id, sidang Isbat akan digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama, dan akan diawali Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag pada Minggu (1/5/2022) petang.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan sidang isbat digelar untuk mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Baca juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H

Baca juga: Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H

Mengutip dari Kemenag.go.id, secara hisab semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H. 

“Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," ucap Kamaruddin, Senin (18/4/2022). 

Berita Rekomendasi

Pihak Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Kamaruddin Amin mengatakan kemungkinan Hari Raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.

Pihaknya menyatakan, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.

"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," ungkap Kamaruddin.

Hal ini bersamaan dengan waktu penetapan 1 Syawal 1443 H oleh pihak Muhammadiyah.

Mengutip dari muhammadiyah.or.id, pihak Muhammadiyah telah resmi menetapkan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.

Waktu penetapan ini tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Idul Fitri 1443 H/2022, Cocok Dibagikan di Media Sosialmu

Baca juga: 45 Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 H/2022, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M menurut Surat Edaran Menag RI No 08 Tahun 2022:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Berita lain terkait Lebaran 1443 H

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas