Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah akan Dihentikan per 30 April 2022, Ini Daftarnya

Kemenkominfo akan melakukan penghentian siaran TV Analog secara bertahap per 30 April 2022. Ini daftar wilayahnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah akan Dihentikan per 30 April 2022, Ini Daftarnya
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia. Berikut daftar wilayah ASO tahap pertama pada 30 April 2022. 

31. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang)

32. Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)

33. Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)

34. Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)

35. Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)

36. Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)

37. Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)

Berita Rekomendasi

38. Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)

39. Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)

40. Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)

41. Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)

42. Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)

43. Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)

44. Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan)

45. Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan)

46. Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)

47. Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)

48. Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)

49. Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)

50. Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)

51. Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)

52. Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)

53. Maluku Utara – 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)

54. Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)

55. Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)

56. Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara beralih ke siaran TV Digital:

1. Memeriksa pesawat televisi masing-masing

- Lakukan scanning ulang program siaran terlebih dahulu.

- Apabila pesawat televisi sudah menggunakan tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

- Kemudian jika setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.

2. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Namun saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.

Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Adapun daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman siarandigital.kominfo.go.id.

Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum

Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek TV sudh digital atau belum.

1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id

2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”

3. Lalu pada menu "Pilih Kategori" klik “Televisi”

4. Kemudian isi merek televisi beserta Model/Type-nya

5. Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul

6. Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas