Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah akan Dihentikan per 30 April 2022, Ini Daftarnya

Kemenkominfo akan melakukan penghentian siaran TV Analog secara bertahap per 30 April 2022. Ini daftar wilayahnya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Siaran TV Analog di Sejumlah Daerah akan Dihentikan per 30 April 2022, Ini Daftarnya
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia. Berikut daftar wilayah ASO tahap pertama pada 30 April 2022. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog secara bertahap.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.

Tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Oleh karena itu, Kemenkominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analog akan Dihentikan pada 30 April, Simak Cara Pindah ke TV Digital

Mengutip dari kominfo.go.id, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong menjelaskan akan membagikan sebanyak 3.202.470 unit Set Top Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam ASO tahap pertama.

Bantuan STB untuk RTM diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemerintah akan membantu penyediaan STB saat ASO berlangsung.

"Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX),"  jelasnya.

Berita Rekomendasi

Jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan pada tiga tahapan ASO adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX.

Adapun RTM yang mendapatkan bantuan STB sesuai dengan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Sementara itu, pada tahap pertama, terdapat 166 Kabupaten/Kota yang akan melakukan penghentian siaran TV Analog.

Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Tak Bisa Akses Siaran TV Analog, Tahap Pertama 30 April 2022

Baca juga: Cara Memasang STB ke TV Analog, Simak Daftar Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama

Baca juga: Tips Pilih Set Top Box atau STB untuk Tonton Siaran TV Digital, Ini Merk yang Bersertifikat Kominfo

Daftar Kabupaten/Kota yang Siaran TV Dimatikan pada 30 April 2022

Dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id, berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 20 April 2022:

1. Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)

2. Aceh 2 (Kota Sabang)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas