Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

April Hampir Habis, Kapan BSU Rp1 Juta Cair? Kemnaker Beri Penjelasan

Berikut ini jawaban Kemnaker atas pertanaan kapan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 cair

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in April Hampir Habis, Kapan BSU Rp1 Juta Cair? Kemnaker Beri Penjelasan
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. Kemnaker beri penjelasan soal BSU Rp1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan April 2022 sudah hampir habis, namun bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini belum juga cair.

Masyarakat pun bertanya kapan BSU 2022 bakal cair, lantaran bantuan tersebut dijanjikan bakal cair bulan April 2022 ini.

Warganet pun berkomentar di beberapa unggahan akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), @kemnaker.

Baca juga: Link Cek Penerima BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja/Buruh

Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini 4 Cara Cek Penerimanya

Banyak dari mereka yang menanyakan BSU kapan cair.

"BSU dong maszehhh"

"bsu kapan min??"

"BSU ga cair di bulan April ini tolong bersuara. Jangan PHP in orang kek gini :"("

Berita Rekomendasi

"#BSU kapan cair??? Sudah hampir habis nih bulan April"

Menanggapi hal tersebut, Kemnaker pun memberi penjelasan.

Lewat akun akun Instagramnya, admin Kemnaker pun membalas komentar warganet yang bertanya soal BSU.

Dalam komentar tersebut, Kemnaker mengungkapkan sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Kemnaker juga memastikan bahwa penyaluran BSU dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.

"Minaker infoin nih Rekan @alfisyahrinnst23."

Baca juga: Di Penghujung Ramadan, GMPI Jakarta Distribusikan Bantuan ke Sejumlah Titik di Ibu Kota

Baca juga: Ringankan Beban Korban Kebakaran Pasar Gembrong, Kosgoro 1957 Salurkan Bantuan

"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker dikutip Tribunnews.com, Rabu (27/3/2022).

Sayangnya, akun @kemnaker tidak memberikan penjelasan lebih pasti terkait jadwal pencairan BSU 2022.

Kriteria Penerima BSU

Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Baca juga: Alumni dan Presma Trisakti Apresiasi Bantuan Airlangga untuk Keluarga Korban Tragedi Trisakti

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cek Penerima BSU melalui Kemnaker

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;

3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;

4. Lengkapi profil biodata diri;

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"

Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175;

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.

3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Info Subsidi Gaji Lainnya

(Tribunnews.com, Renald/Daryono/Sri Juliati/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas