Masih Banyak Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Japek, Polisi: Kita Berlakukan dari Pintu Tol
Sejumlah kendaraan masih melanggar aturan ganjil genap yang dibarengi one way di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis (28/4/2022).
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Sejumlah kendaraan masih melanggar aturan ganjil genap yang dibarengi one way di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis (28/4/2022).
Terkait itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan untuk kebijakan filterisasi ganjil-genap akan dilakukan mulai dari pintu masuk tol.
"Kita berlakukan mulia dari pintu masuk jadi bukan setelah dia masuk," kata Ramadhan kepada wartawan di Pos Pengamanan Tol Japek KM 48A, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).
Eks Kabag Penum Divisi Humas Polri ini menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi khususnya kepada pemudik soal aturan ganjil genap.
Nantinya, anggota di lapangan akan memberikan imbauan kepada pemudik yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai pada tanggal untuk melanjutkan perjalanan melalui jalan arteri.
"Makanya sosialisasi kita lakukan terus menerus dan misal ada kendaraan masuk misal ini tanggal genap, ada pelat ganjil maka kita akan memberikan imbauan memberikan kesempatan melewati jalur non tol atau arteri," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Terapkan Sistem One Way Urai Kepadatan Kendaraan Pemudik di Tol Cipali
Baca juga: Mudik Lebaran 2022: Kapolda Metro Jaya Perkirakan 3,6 Juta Pemudik Telah Tinggalkan Jakarta
Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Tol Japek KM 47, masih banyak kendaraan bernomor polisi ganjil masih melintas dan tidak dikeluarkan di Exit Tol Karawang Barat, Jawa Barat.
Terpantau, sudah lebih dari lima kendaraan bernomor polisi ganjil yang melintasi KM 47 di jam pemberlakuan aturan one way.
Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mengubah skema rekayasa lalu lintas di jalan tol pada periode arus mudik Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa filterisasi kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap bersamaan dengan sistem satu arah atau one way mudik 2022 tidak lagi dilakukan di ruas Jalan Tol Cikampek.
Filterisasi akan dilakukan di gerbang masuk tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Hasil rapat kemarin dengan para Dirlantas, Jasa Marga, dan Kakorlantas, maka diputuskan bahwa filterisasi one way tidak dilaksanakan di tol sebagaimana uji coba pada tanggal 25-27 April," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Tegur Pemudik yang Berhenti di Bahu Jalan Tol, Kapospam: Bukan Tempat Untuk Istirahat dan Tunggu Bus
Baca juga: Sistem One Way Dibarengi Kebijakan Ganjil-Genap di Tol Japek, Masih Banyak Pelanggar yang Lolos
Sambodo menambahkan, kebijakan filterisasi kendaraan dan aturan ganjil genap dan one way mudik 2022 akan dilakukan di gerbang-gerbang tol.
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, filterisasi ganjil genap mudik 2022 akan dilakukan di 7 gerbang tol, meliputi Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Gerbang Tol Cibatu. (*)