Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Maritim: Penambahan Kapasitas Penumpang hingga 75 Persen Daya Tampung Kapal Berbahaya

Pengamat menyatakan, soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengamat Maritim: Penambahan Kapasitas Penumpang hingga 75 Persen Daya Tampung Kapal Berbahaya
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
MUDIK LEBARAN - Sejumlah pemudik bersepeda motor turun dari Kapal Motor (KM) Elysia setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (27/4/2022). Pada H-5 hari raya Idul Fitri 11443, pemudik didominasi oleh kendaraan sepeda motor dari Pelabuhan Merak tiba di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada pukul 06.55 WIB.(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, diprediksi orang bepergian menggunakan transportasi laut sebesar 1,4 juta penumpang atau naik sebanyak 234 persen dari tahun 2021.

Untuk mengantisipasi lonjakan peningkatan penumpang tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan armada kapal laut sebanyak 1.186 unit dengan kapasitas 2,46 juta orang penumpang.

Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa M Mar mengatakan, soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut.

"Jangan sampai suasana gembira dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri berubah menjadi duka," kata Capt. Hakeng, Jumat (29/4/2022).

Pendiri Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) ini meminta kepada Kementerian Perhubungan dan seluruh pemilik kapal (operator) untuk memastikan bahwa seluruh kapal dalam keadaan laik laut.

Baca juga: Hadapi Arus Mudik, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan Angkutan Transportasi Laut di Banda Aceh

Baca juga: Mudik Kembali Diizinkan, Menhub: Jumlah Penumpang di Sektor Udara dan Laut Naik Signifikan

"Pastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan laksanakan uji kelaiklautan kapal pada kesempatan pertama," katanya.

Berita Rekomendasi

Hakeng juga mencermati beredarnya video pernyataan dari salah satu petinggi di Kementerian Perhubungan terkait penambahan jumlah penumpang atau muatan yang diberi kelonggaran untuk dapat dimuat di kapal sebesar 30 hingga 75 persen ketika terjadi lonjakan.

Begitu juga terkait tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar yang akan melibatkan pihak kepolisian.

Hakeng mengatakan, penambahan jumlah muatan ke kapal harus sangat diperhitungkan serta harus sesuai aturan mengingat kapasitas muatan berlebih atau over draft akan sangat berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran di perairan.

"Patut diingat mengenai syarat serta terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, pelabuhan dan lingkungan maritim.

Saya mengingatkan kita semua jangan permisif terhadap prilaku tidak safety, membiarkan penambahan kapasitas 30 hingga 75 persen dari maksimal daya tampung jelas tindakan yang sangat berbahaya bagi keselamatan kapal dan penumpangnya," katanya.

Baca juga: Selain Fisik, Pengemudi Juga Harus Siapkan Mental Seraya Meningkatnya Volume Pemudik

Baca juga: Macet di Tol Merak Bikin Kendaraan Tertahan Masuk Kapal Selama 12 Jam, Ini Penjelasan Mabes Polri

Sedangkan mengenai penerbitan SPB (Port Clearance) menurut Capt.

Hakeng sepenuhnya merupakan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Syahbandar kepada kapal yang akan berlayar untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal, beserta muatan telah memenuhi syarat administratif persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas