Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Maritim: Penambahan Kapasitas Penumpang hingga 75 Persen Daya Tampung Kapal Berbahaya

Pengamat menyatakan, soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengamat Maritim: Penambahan Kapasitas Penumpang hingga 75 Persen Daya Tampung Kapal Berbahaya
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
MUDIK LEBARAN - Sejumlah pemudik bersepeda motor turun dari Kapal Motor (KM) Elysia setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (27/4/2022). Pada H-5 hari raya Idul Fitri 11443, pemudik didominasi oleh kendaraan sepeda motor dari Pelabuhan Merak tiba di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada pukul 06.55 WIB.(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri.

Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Menurut Capt. Hakeng, bahwa Penerbitan SPB tidak ada kewajiban harus melapor ke Polri.

Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.

Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar agar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni Adanya Master Sailing; Dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang;
Adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jika semua perihal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas