Pengamat Maritim: Penambahan Kapasitas Penumpang hingga 75 Persen Daya Tampung Kapal Berbahaya
Pengamat menyatakan, soal keamanan dan keselamatan kapal untuk penumpang agar sungguh-sungguh menjadi prioritas serta harus dipastikan kapal laik laut
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Karena itu, dia terkejut dengan adanya permintaan untuk melibatkan pihak kepolisian guna penerbitan SPB padahal Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang ditunjuk oleh Menteri.
Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi untuk melaksanakan serta menjalankan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menurut Capt. Hakeng, bahwa Penerbitan SPB tidak ada kewajiban harus melapor ke Polri.
Dalam penerbitan SPB, tidak ada kaitannya dengan Nota Kesepahaman antara Kemenhub RI dengan Polri No HK 202/13/DJPL/2020, no NK/21/2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran.
Dalam proses penerbitan SPB, Syahbandar agar tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB, yakni Adanya Master Sailing; Dokumen kapal, dokumen crew, muatan dan penumpang;
Adanya Crew List; dan melampirkan Pelunasan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jika semua perihal tersebut diatas telah terpenuhi, maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dapat diproses lebih lanjut untuk diterbitkan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.