Tanggapi Hasil Survei, KPK: Ada Perbaikan Persepsi Publik jika Dibanding Periode Sebelumnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil survei publik yang dilakukan Lembaga Survei Indikator Politik pada Kamis (28/4/2022) kemarin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil survei publik yang dilakukan Lembaga Survei Indikator Politik pada Kamis (28/4/2022) kemarin.
Dalam hasil survei tersebut, dinyatakan kalau saat ini kondisi penanganan korupsi di Indonesia dinyatakan buruk atau sangat buruk oleh masyarakat.
Meski dinilai sangat buruk namun menurut Plt Judul Bicara KPK Ali Fikri, hasil survei yang dilakukan Indikator itu telah menunjukkan ada peningkatan persepsi publik terhadap KPK dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Hasil pengukuran terakhir tersebut menunjukkan perbaikan perspesi publik terhadap pemberantasan korupsi, jika dibandingkan dengan pengukuran serupa pada periode sebelumnya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).
Terhadap hasil temuan itu juga kata Ali, pihaknya akan tetap berupaya melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dirinya juga mengklaim, KPK akan meningkatkan sinergitas dengan beberapa stakeholder terkait, termasuk Kementerian, Pemerintah Daerah, Akademisi hingga masyarakat.
"Meningkatkan kinerja dan sinerginya dengan aparat penegak hukum lainnya, kementerian lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, akademisi, maupun khalayak masyarakat lainnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, maupun upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi," tukasnya.
Sebelumnya, Indikator Politik Indonesia merilis survei bertajuk Persepsi Publik Terhadap Kinerja Instansi Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
"Soal pemberantasan korupsi masih banyak juga responden dalam survei telepon yang kami lakukan yang mengatakan kondisi pemberantasan korupsi kita buruk atau sangat buruk dibanding baik atau sangat baik," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara virtual, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Survei Indikator Politik: 36,2 Persen Publik Menilai Pemberantasan Korupsi di Indonesia Buruk
Dalam grafik, sebanyak 36,2 persen publik menilai pemberantasan korupsi di Indonesia buruk atau sangat buruk, sedangkan 30,2 persen publik menilai sedang, dan 24 persen publik menilai sangat baik.
Burhan mengatakan lebih lanjut soal tren kondisi pemberantasan korupsi yang dimulai pada Juli 2021 hingga April 2022.
Tercatat, kondisi publik yang menilai baik kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami penurunan dari 28,1 persen pada 14-19 April 2022 menjadi 24 persen pada 20-25 April 2022.
Namun, tren publik yang menilai buruk kondisi pemberantasan korupsi juga mengalami penurunan, dari 37,8 persen pasa 14-19 April 2022 menjadi 36,2 persen pada 20-25 April 2022.
"Nah sekali lagi tren mengatakan sesuatu yang menarik di sini, di bulan April 14-19 April mereka yang mempersepsikan negatif pemberantasan korupsi itu meningkat tajam dibandingkan Februari tapi tren peningkatan persepsi negatif terhadap pemberantasan korupsi itu menurun kembali di April 2022," kata dia.
Dalam survei itu, diteliti juga soal tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga atau institusi negara.
Tercatat, TNI masih menduduki posisi pertama dengan persentase kepercayaan berturut-turut yakni 93 persen (14-19 April) dan 88 persen (20-25 April).
Yang menarik dalam survei tersebut yakni institusi Kejaksaan RI yang dalam survei sebelumnya berada di bawa KPK, kini menyalip lembaga antirasuah tersebut dalam hal tingkat kepercayaan publik.
Pada survei sebelumnya, Kejaksaan meraih persentase 70 persen, sedangkan KPK memperoleh 71 persen.
Kemudian pada survei terbaru Indikator, Kejaksaan menggeser KPK dengan persentase 68 persen, sementara KPK mendapatkan 62 persen tingkat kepercayaan publik.
Burhanuddin mengatakan kinerja Kejaksaan dinilai baik dalam membawa koruptor ke pengadilan.
"Kinerja KPK dinilai paling baik dalam menjaga netralitasnya dari tekanan presiden dan media massa," kata Burhanuddin.
Seperti diketahui, survei ini dilakukan pada 20 sampai 25 April 2022. Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel menggunakan metode random digit dialing dengan jumlah responden yang berhasil diwawancarai sebanyak 1.219 orang.
Toleransi kesalahan (margin of error) sekitar kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.