Titik Akhir One Way Dikembalikan ke Tol Kalikangkung KM 414, Jasa Marga: Diskresi Kepolisian
Kini, titik akhir kebijakan itu dikembalikan ke KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/4/2022) malam.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kebijakan satu arah (one way) kembali dirubah.
Kini, titik akhir kebijakan itu dikembalikan ke KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/4/2022) malam.
"Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan rekayasa lalu lintas one way yang saat ini diberlakukan dari KM 70 Gerbang Gerbang Tol Cikampek Utama hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru.
Dikembalikannya titik akhir kebijakan one way ini dari KM 442 Tol Bawen kembali ke KM 441 Tol Kalikangkung atas sejumlah pertimbangan di lokasi.
"Melihat kondisi di lapangan serta sesuai dengan diskresi kepolisian sejak pukul 16.10 WIB. one way dari Banyumanik KM 420 sampai dengan Bawen Km 442 ditutup," ucapnya.
Baca juga: Update Arus Mudik di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek Pukul 20.57 Wib, Lalu Lintas Terpantau Lancar
Baca juga: Pemerintah Dinilai Belum Efektif Antisipasi Kemacetan Arus Mudik
Sehingga, lanjut Dwimawan, rekayasa lalu lintas dengan sistem one way kembali dimulai KM 70 Tol Cikampek Utama sampai KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah sekira pukul 20.35 WIB.
"Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan," jelasnya.
Sebelumnya, jarak kebijakan satu arah atau one way saat musim mudik Lebaran 2022 diperpanjang.
Kali ini, aturan itu diperpanjang hingga KM 442 Tol Bawen, Semarang-Solo, Jawa Tengah.
"GT Cikampek Utama Km 70 - GT Bawen Km 442 diberlakukan satu arah (one way) dan ganjil-genap," tulis cuitan akun twitter PT Jasamarga seperti dikutip, Sabtu (30/4/2022).
Selain aturan one way, sepanjang ruas tol tersebut juga akan dilakukan kebijakan ganjil-genap (gage).
"Jalur satu arah (one way) khusus kendaraan kecil arah Semarang," tulisnya. (*)