Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya Per Embarkasi
Pemerintah telah menerbitkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Fayez Nureldine / AFP
Jemaah mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada hari pertama hari raya al-Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, pada 20 Juli 2021.
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp39.886.009
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp39.886.009
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp40.262.721
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp42.586.009
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp41.235.290
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp41.362.590
12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp41.647.741
BERITA REKOMENDASI
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp42.686.506
Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp77.522.692,05
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp78.254.908,05
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp81.547.844,05
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp81.667.844,05