Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya Per Embarkasi
Pemerintah telah menerbitkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05
8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05
11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05
13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05
Daftar Nama Jemaah Haji Reguler
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, setelah Keppres BPIH diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Selain itu juga mengenai pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” jelas Hilman.
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” imbuhnya.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.