Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya Per Embarkasi
Pemerintah telah menerbitkan Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Fayez Nureldine / AFP
Jemaah mengelilingi Ka'bah, tempat suci umat Islam, di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Saudi, pada hari pertama hari raya al-Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, pada 20 Juli 2021.
Sementara untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Hilman juga menjelaskan, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Adapun Kementerian Agama hingga saat ini terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
BERITA REKOMENDASI