Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja
dok.
Ilustrasi - Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti Lebaran mulai 29 April 2022 dan dilanjutkan pada 4-6 Mei 2022.

Sedangkan libur Lebaran tahun ini jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Hanya saja tidak semua pekerja atau buruh dapat menikmati cuti dan libur Lebaran  yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Salah satu alasan yaitu karena adanya tuntutan pekerjaan.

Namun, terkait hal ini, pemerintah telah mengaturnya terkait aturan masuk kerja setelah cuti dan libur Lebaran yang mana sekaligus menjadi hari libur nasional.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: Kemenkumham Irit Rp72 Miliar Biaya Makan Narapidana Seusai Tebar Remisi Lebaran 2022

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, ada beberapa hal yang harus diketahui pekerja, ketika merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun hal yang dimaskud yaitu:

BERITA REKOMENDASI

1. Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus menerus.

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Baca juga: Cair Lagi, Cek BSU Rp1 Juta Lewat 4 Cara, Akses kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id


Kemudian menurut Pasal 3 Ayat 1 Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, tertulis jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus yaitu:

- Pelayanan jasa kesehatan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas