Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja
dok.
Ilustrasi - Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran. 

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam.

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Lebaran 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas