Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja
Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pengamanan
- Media massa
- Jasa pos dan telekomunikasi
Selain itu, diatur pula terkait penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Gelar Dialog Dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Di Tengah Pandemi
Adapun aturan penghitungan yang dimaksud berdasarkan waktu kerja selama seminggu.
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.