Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja
dok.
Ilustrasi - Berikut aturan saat masuk kerja bagi buruh atau pekerja ketika tidak mengambil cuti dan libur lebaran. 

- Pelayanan jasa transportasi

- Jasa perbaikan alat transportasi

- Usaha pariwisata

- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi

- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya

- Pekerjaan di lembaga konservasi

Berita Rekomendasi

- Pengamanan

- Media massa

- Jasa pos dan telekomunikasi

Selain itu, diatur pula terkait penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Gelar Dialog Dengan Pekerja, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Solusi Di Tengah Pandemi

Adapun aturan penghitungan yang dimaksud berdasarkan waktu kerja selama seminggu.

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas