Ini Aturan Cara Hitung Upah Lembur Saat Karyawan Bekerja di Hari Libur Nasional
Adapun rumus penghitungannya, yakni upah bulanan dibagi dengan 173, atau Rp 4.000.000 dibagi 173
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membagikan cara menghitung upah lembur di hari libur nasional, termasuk Idul Fitri.
Hal ini dibagikan Kemenaker lewat akun Instagram resmi pada Selasa (3/5/2022).
Contohnya, diasumsikan pada Idul Fitri 2022, seorang pekerja/karyawan/buruh memiliki 40 jam kerja selama 6 hari atau seminggu.
Sementara itu, pekerja mendapat gaji bulanan sebesar Rp 4.000.000.
Namun pekerja harus bekerja lembur selama 7 jam di libur nasional, seperti lebaran.
Adapun rumus penghitungannya, yakni upah bulanan dibagi dengan 173, atau Rp 4.000.000 dibagi 173.
Sehingga ditemukan hasil Rp 23.121, 387.
Baca juga: Lembur Jaga Kebersihan TPU Karet Bivak, Nana Supriyatna: Lebaran di Makam
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut, yakni 7 dikali 2, dikali Rp 23.121, 387.
Sehingga ditemukan hasil Rp 323.699,418.
Kementerian Ketenagakerjaan dalam pernyataannya mengungkapkan, agar pekerja/buruh melapor jika terjadi penyimpangan.
Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial akan siap turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan.
Baca juga: VIRAL OB Ditangisi Kepergiannya karena Masa Kerja Habis, Disebut Sering Temani Karyawan Lembur
"Yang mau komentar jangan ragu. Pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial kami siap turun lapangan tindak lanjuti komentar kamu," tulisnya.