Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Perpres Otorita IKN, Ada Aturan soal Alih Status PNS

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Teken Perpres Otorita IKN, Ada Aturan soal Alih Status PNS
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Ritual tersebut mengumpulkan 34 tanah dan air yang dibawa gubernur se-Indonesia. Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Dalam aturan tersebut, pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu sebagaimana bunyi dalam Pasal 5 Ayat (2).

"PNS sebagaimana dimaksud dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) dikutip dari salinan Perpres, Rabu (4/5/2022).

PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Tentang Otorita IKN, Atur soal PNS hingga Masa Jabatan Kepala dan Wakil Kepala

Sedangkan PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.

Kemudian di pasal 6, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

BERITA REKOMENDASI

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 7.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas