Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi bagi Perusahaan jika Tidak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional

Pekerja yang masuk bekerja saat libur nasional berhak mendapatkan upah lembur. Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa kena sanksi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ini Sanksi bagi Perusahaan jika Tidak Bayarkan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Libur Nasional
Freepik
Ilustrasi upah lembur. Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa mendapatkan sanksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa mendapatkan sanksi.

Saat berlaku libur nasional, pekerja/buruh yang masuk bekerja berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.

Sebenarnya pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.

Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.

Meski begitu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional itu.

Baca juga: Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Menaker Sebut Masih Siapkan Aturan, Simak Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri

Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur

Berita Rekomendasi

Lantas, apa sanksinya jika pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja?

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagramnya menerangkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha bisa berupa sanksi denda hingga sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.

Sedangkan sanksi denda, paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional

Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur. Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:

- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam

Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Baca juga: Arus Balik Mudik Macet, Jaksa Agung Tak Masalah Pegawai Tak Masuk Hari Pertama Kerja

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas