Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022
Tak hanya PNS, karyawan di perusahaan negeri dan swasta juga diimbau WFH seminggu setelah arus balik lebaran, mulai 9 Mei 2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik lebaran 2022.
Jenderal Listyo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga mendukung saran Kapolri.
Menteri Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
Sehingga, WFH dilakukan mulai Senin, 9 Mei 2022.
Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Pengusaha Diminta Atur Jadwal WFH bagi Karyawannya
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022) dikutip dari laman MenPANRB.
Menteri Tjahjo menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Kini, instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini.
WFH sebagai Sarana Isolasi Mandiri
Virus Covid-19 hingga kini belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.
Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.