Banding RJ Lino Kandas, KPK Berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Segera Kirimkan Salinan Putusan
KPK berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," ujar Ali Fikri.
KPK berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut.
Supaya lembaga antirasuah dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim," ujar Ali.
Diberitakan, hakim PT DKI Jakarta menyatakan RJ Lino terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pamopo Pakpahan.
Sedangkan anggota majelis adalah Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari situsnya, Senin (9/5/2022).
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00," lanjut majelis tinggi.
Mengenai fakta hukum yang terungkap, PT DKI Jakarta menyatakan telah sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain itu, PT DKI Jakarta sependapat dengan PN Jakpus yang menyatakan bahwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua.
"Majelis hakim PN Jakpus telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000."
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan."
"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi Terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara atau yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," ujar Ali Fikri, Rabu (22/12/2021).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.
Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai 1,9 juta dolar AS.
Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.
"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah USD 1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," jelas Ali.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.