Penerapan WFH Selama Seminggu Jadi Kesempatan untuk Isoman, Cegah Adanya Pertambahan Kasus Covid-19
Instansi yang menerapkan WFH nanti harus tetap menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Idul Fitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Mendukung pernyataan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Berdasarkan arahan itu, maka PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin (9/5/2022) hari ini sampai Jumat (13/5/2022) dan kembali bekerja di kantor mulai Senin (16/5/2022) pekan depan.
"Setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Tjahjo, Minggu (8/5/2022).
Ia menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.
Lantaran kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Menurutnya, penerapan WFH dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari ke depan.
"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," kata dia.
Tjahjo juga mengingatkan, agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan.
PPK diminta pula memastikan ASN atau PNS di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, pelaksanaan WFH hanya bersifat imbauan untuk mendukung arus balik Lebaran 2022.
Terkait instansi yang bisa menerapkan WFH setelah libur Lebaran, Averrouce mengatakan jika PPK harus mengaturnya.
Adapun instansi yang menerapkan WFH nanti harus tetap menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Prinsipnya seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing," ujar dia.
Averrouce menambahkan, WFH sendiri bisa dilaksanakan oleh setiap instansi di provinsi manapun.
Namun, PPK yang mengaturnya harus bisa menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi.
"Setiap PPK baik di instansi dan provinsi mengaturnya untuk menjamin tetap berlangsung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai karakteristik masing-masing," terangnya. (Tribun Network/yud/kps/wly)