Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Sebagai Pengedar Narkoba, Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Bantah Keterangan dalam BAP

Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan, membantah dirinya sebagai pengedar Narkoba.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Disebut Sebagai Pengedar Narkoba, Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Bantah Keterangan dalam BAP
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Persidangan kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan, membantah dirinya sebagai pengedar Narkoba.

Dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya disebut sebagai pengedar narkoba.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, saya ke klub malam bersama teman-teman. Tapi penyidik saat itu menyimpulkan bahwa ‘oh ini penjual’ begitu,” kata Farsha dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Bantahan Farsha pun dipertanyakan Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

“Ini kan keterangan saudara. Saudara tanda tangan. Jangan seenaknya saudara memberikan keterangan di sini,” kata Fahzal.

Farsha dengan tegas tetap mengatakan bahwa ia bukan pengedar, penjual, maupun pemakai narkoba.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Fahzal kembali menegaskan kepada Farsha bahwa fokus dari pembacaan BAP adalah untuk mengetahui aliran uang.

Baca juga: Istri Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Dari Yulmanizar untuk Beli Rumah

“Ya sudah tapi di sini tendensi, tekanan bukan ke saudara penjual yang dimaksud sumber uang dari mana,” kata Fajzal.

Farsha menjadi satu dari 10 saksi yang dipanggil dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan.

Seluruh saksi diperiksa terkait aliran uang yang diterima mereka.

Baca juga: Aliran Dana Ratusan Juta yang Diterima Siwi Widi Didapat Dari Anak Wawan Ridwan, Eks Pegawai Pajak

Wawan bersama eks pejabat DJP Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total Rp 12,9 miliar.

Dana ini mereka dapatkan dari merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.

Keduanya masing-masing menerima sekira Rp 6,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas