Disita Bareskrim, Ini Daftar 12 Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Cs
Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah bernilai tinggi dari ketujuh tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
9 Rolex tipe ollister YMP muscle 2
10 Viceron Constantine 52005515388
11 AP Philips 57261A00172007752
12 Heuer tipe Aqua racer kaliber 7
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo.
Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.
Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz.
Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.