Disita Bareskrim, Ini Daftar 12 Jam Tangan Mewah Milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Cs
Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah bernilai tinggi dari ketujuh tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah bernilai tinggi dari ketujuh tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"Ada 12 jam tangan mewah dengan berbagai merek," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).
Gatot menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari para tersangka.
Selain itu, penyidik juga turut menyita dua mobil tesla dan Ferarri California.
"Kemudian tiga uint rumah di Sumatera Utara dan 1 unit tanah dan bangunan di Tangerang. Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,645 miliar," pungkasnya.
Adapun 12 jam tangan mewah yang disita, sebagai berikut:
1 Audemars Piguet 26331ST K1278 ROC
2 Audemars Piguet JT1203K/1223
3 Richard Mille RM03502738
4 Richard Mille RM055766
5 Richard Mille 011FM/20/6201
6 Richard Mille RM30/1407
7 Rolex 11650800G730Y631 Daytona YG
8 Rolex DW4310AD035
9 Rolex tipe ollister YMP muscle 2
10 Viceron Constantine 52005515388
11 AP Philips 57261A00172007752
12 Heuer tipe Aqua racer kaliber 7
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Adik Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo.
Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.
Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz.
Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.