Istri Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Dari Yulmanizar untuk Beli Rumah
Umi Hartati, istri Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan dihadirkan menjadi saksi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umi Hartati, istri Mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Ia dihadirkan menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.
Dalam sidang, Umi Hartati mengaku dirinya dan suami mendapat pinjaman uang dari Yulmanizar, mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Uang tersebut dipergunakan untuk membeli rumah.
Berdasarkan BAP, rumah yang dibeli berada di daerah Coblong, Bandung, Jawa Barat seharga Rp 2,8 miliar dan rumah di Karawaci, Tangerang, seharga Rp 1,3 miliar.
Kedua rumah tersebut dibeli pada tahun 2018.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Pajak, Istri Terdakwa Ungkap Gaji dan Tunjangan Wawan Ridwan Rp 50 Juta Sebulan
Bahkan mereka sudah merencanakan akan menjadikan rumah yang dibeli untuk jadi indekos.
Rumah tersebut pun tertera atas nama Wawan.
Selain itu, Umi dan Wawan juga mempunyai tanah yang mereka beli tahun 2018 di Banten dengan harga sekira Rp 200-300 juta.
"Pak Wawan bilang ini ada uang pinjam untuk beli rumah dipakai untuk dijadikan kos. Nanti setelah selesai kos dibikin, kita cicil," ujarnya.
Baca juga: Aliran Dana Ratusan Juta yang Diterima Siwi Widi Didapat Dari Anak Wawan Ridwan, Eks Pegawai Pajak
Tetapi pihak JPU membantah soal uang pinjaman tersebut.
Menurut JPU pihaknya sudah menanyakan kepada Yulmanizar dan tidak ada pernyataan dari Yulmanizar tentang uang yang dipinjamkan kepada Wawan.