Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya masih berpegang pada tuntutan terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Dalam nota pembelaaan yang dibacakannya, penasehat hukum Priyanto Letda CHK Aleksander Sitepu, mengutip pendapat ahli hukum pidana Adami Chazawi yang mengatakan untuk memenuhi unsur berencana terlebih dahulu harus dipenuhi tiga syarat.
Pertama, memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
Kedua, ada tenggang waktu yang cukup.
Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Jasa Kolonel Priyanto
Ketiga, pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang.
Tiga syarat itu, kata dia, bersifat kumulatif dan saling berhubungan atau merupakan suatu kebulatan yang tidak terpisahkan.
Menurut tim penasehat hukum Priyanto, oditur militer dalam surat tuntutan hanya melihat dari sisi waktu yaitu dalam waktu 5 jam 30 menit memberikan peluang yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan perbuatan mereka.
Menurut tim, dalam membuktikan unsur dengan rencana terlebih dahulu, tidak cukup hanya melihat tenggang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak tapi juga harus ditinjau dari suasana kebatinan si petindak.
Selain itu, kata tim penasehat hukum, sudah harus ditentukan kapan waktu kehendak itu dilaksanakan, di mana dilaksanakan, dan bagaimana cara kehendak itu dilaksanakan.
Namun, lanjut Aleksander, tim penasehat hukum berpendapat bahwa kehendak Priyanto menghilangkan nyawa korban dalam suasana tidak tenang, panik, tegang, kalut, takut, dan khawatir akan nasib kedua anggotanya.
Selain itu, menurut tim penasehat jika ditinjau dari penentuan tempat dan waktu pelaksanaan kehendak membuang kedua korban tidak direncanakan dibuktikan bahwa Priyanto membuka Google Maps untuk mencari tempat membuang korban.
Jika hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya, kata dia, tentunya Priyanto tidak perlu membuka Google Maps tapi langsung menuju tempat.
"Bahwa dengan uraian tersebut, dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Aleksander.