Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Daftar Nama Penjabat Gubernur di 5 Provinsi yang Akan Dilantik Mendagri Kamis 12 Mei Besok

Berikut nama penjabat gubernur yang beredar akan dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Beredar Daftar Nama Penjabat Gubernur di 5 Provinsi yang Akan Dilantik Mendagri Kamis 12 Mei Besok
PIXABAY/ MIKE RAMIREZ/Kompas.com
Ilutrasi pelantikan penjabat gubernur 

Sementara itu, Akmal menyebutkan, kini terdapat 4.626 ASN JPT pratama, terdiri dari 3.123 di kementerian/lembaga dan 1.503 di pemerintah daerah.

Ia juga mengeklaim, ASN yang tersedia merupakan sosok yang profesional dan memahami bidang pemerintahan, sehingga memiliki kualifikasi untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Di sinilah sesungguhnya profesional seorang ASN diuji, di sinilah sesungguhnya dikatakan bagaimana seorang ASN sebagai abdi negara bisa menerjemahkan visi Bapak Presiden agar sampai 2024 bisa berjalan dengan baik," ujar Akmal.

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

Berita Rekomendasi

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden. (KOMPAS.com/Tribunnews) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas