Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Disarankan Transparan soal Pj Kepala Daerah, Pengamat: Partisipasi Publik Demi Legitimasi

Pemilihan penjabat kepala daerah harus dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Disarankan Transparan soal Pj Kepala Daerah, Pengamat: Partisipasi Publik Demi Legitimasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Syamsuar (tengah) dan Edi Nasution (kanan) disumpah saat mengikuti proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2019). 

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Pemerintah Jawab soal Penunjukan Pj Kepala Daerah Terkesan Tak Transparan

Di satu sisi, pemerintah menjelaskan soal mengapa penunjukan penjabat kepala daerah yang bakal mengisi kekosongan sejumlah wilayah baik provinsi maupun kabupaten dan kota terkesan tak transparan.

"Mengapa ini tidak transparan dan sebagainya? karena penjabat ini penugasan dan dia hadir karena kondisi transisi, dan ASN pejabat negara di mana presiden pembina dan pimpinan tinggi ASN, jadi keputusan ada di atas," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat menjadi pembicara di Talkshow Nasional Tribun Series secara virtual, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, penjabat kepala daerah harus dilihat sebagai bentuk political appointed, bukan political elected.

Baca juga: Daftar Pejabat yang Disebut Bakal Dilantik sebagai PJ Gubernur Kamis Besok, Ada Mantan Kabaintelkam

"Jadi menganalogikan pendekatan political appointed dan elected adalah dua hal yang berbeda. Ini penjabat adalah political ekuentif, not elected. Ini harus kita pahami bersama," katanya.

Dia mengatakan bahwa aspek-aspek sepetti transparansi dan yang menyangkut demokrasi sebagaimana dalam political elected harus dipertimbangkan.

BERITA TERKAIT

"Jadi meminta aspek-aspek demokrasi itu hal yang merupakan penugasan, itu perlu kita pertimbangkan bersama-sama, sekali lagi ini adalah kondisi transisi dan ini adalah penugasan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 2022 sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.

Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.

Ketujuh nama itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas