Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesal Kolonel Priyanto Buang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Serayu: Mohon Maaf hingga Minta Keringanan

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Priyanto mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sesal Kolonel Priyanto Buang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Serayu: Mohon Maaf hingga Minta Keringanan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Menurut Harefa saat dibuang ke Sungai Serayu, Handi Saputra dan Salsabila sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Mayor TB Harefa menjelaskan, berdasarkan keterangan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu menbawa mayat dalam mobil.

"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," kata Harefa di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.

Hal ini juga sudah disampaikan dalam persidangan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.

Baca juga: Tegaskan Tetap Pada Tuntutan, Oditur Militer Tinggi: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Harefa menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.

Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.

"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.

Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

Selain itu, Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertahukan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor-timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas