Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Persija Hingga Madura United Terkait Kasus Viral Blast
Tiga klub sepak bola menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast kepada Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga klub sepak bola menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast kepada Bareskrim Polri.
Uang itu diserahkan untuk diproses penyitaan.
Diketahui, tiga klub sepak bola itu yaitu Persija, PS Sleman dan Madura United.
Uang tersebut diduga berkaitan sponsorship dari Viral Blast kepada tiga klub sepak bola di tanah air tersebut.
"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar (disita) dari ada tiga klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita uang senilai Rp20 miliar dari para tersangka yang terkait kasus Viral Blast. Kemudian, dari beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,445 miliar.
"Uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, kemudian uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," jelas Ramadhan.
Dengan begitu, kata Ramadhan, pihaknya telah menyita total uang Rp22,945 miliar terkait kasus Viral Blast.
Baca juga: Tiga Klub Sepak Bola Diperiksa Bareskrim Soal Sponsorship Investasi Bodong Viral Blast
"Barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,945 miliar," ungkap Ramadhan.
Selain uang, Ramadhan menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah aset lainnya yaitu mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast.
"Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah klub sepakbola terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Total, terdapat tiga klub yang telah diperiksa oleh penyidik.
Kasubdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan pihak yang diperiksa diwakili oleh agen masing-masing ketiga klub tersebut.
"Yang sudah dimintai keterangan Persija, PS Sleman & Madura United. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," kata Robertus dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Robertus menerangkan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan sponsorship ketiga klub tersebut dengan aplikasi investasi bodong robot trading Viral Blast.
"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub," pungkas dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.