Mendagri Minta Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Tak Rangkap Jabatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik tidak rangkap jabatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Penjabat Gubernur yang baru saja dilantik tidak rangkap jabatan.
Hal tersebut disampaikan Tito usai melantik 5 Pj Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (12/5/2022).
“Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,” kata Tito.
Jabatan para Pj Gubernur sebelumnya di kementerian atau lembaga kata Tito nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).
“Kita bisa Plt kan, Plh juga bisa,” katanya.
Sebelumnya Tito telah melantik lima Penjabat Gubernur karena gubernur definitif telah habis masa jabatannya. Lima Pj Gubernur yang dilantik tersebut yakni:
Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Banten. Kemudian Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Lalu Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Drs. Akmal Malik, M.Si yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Pj Gubernur DKI Masih dalam Tahap Profiling, Mendagri: Punya Potensi Kasus Atau Tidak
Selanjutnya Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. Yang menjabat Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Terakhir Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw yang menjabat Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri.