Paulus Waterpauw Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Barat: Saya Akan Terjemahkan Kebijakan Negara
Paulus Waterpauw menjelaskan soal tugasnya usai dilantik sebagai penjabat Gubernur Papua Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut, Tito Karnavian mengatakan bahwa penjabat gubernur yang resmi dilantik hari ini menjabat selama 1 tahun.
"Sesuai UU juga bahwa jabatan penting itu berlangsung paling lama 1 tahun," ujar Tito.
Tito menegaskan masa jabatan kelima penjabat gubernur itu bisa diperpanjang. Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan penjabat gubernur bisa diisi orang yang sama atau berbeda.
Selain itu, akan ada juga evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah.
Penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan per tiga minggu sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
"Saya cukup optimistis melihat pengalaman dan track record kemampuan intelektual, akademik semuanya, dan hampir bahkan mencapai tingkat doktoral," tutur Tito.
Dia meminta para penjabat gubernur fokus menyelesaikan sejumlah program pemerintah. Tito meminta penjabat gubernur menggeber program pemerintah.
"Program-program pemerintah yang jadi atensi tolong digeber, program-program Bapak Presiden yang diatensi, strategis nasional, tolong digeber," tandas Tito.
Adapun lima Penjabat dilantik tersebut yakni:
Pj. Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, M.Sc (Sekretaris Daerah Banten)
Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).
Pj. Gubernur Sulawesi Barat,* Drs. Akmal Malik, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri).
Pj. Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si. (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga)
Pj. Gubernur Papua Barat, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.