Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kemlu Soal Jokowi yang Tak Disambut Pejabat AS Saat Tiba di Washington

Kemenlu menyayangkan pihak yang justru menyoroti terkait Presiden Jokowi yang tidak disambut pejabat AS di Washington.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penjelasan Kemlu Soal Jokowi yang Tak Disambut Pejabat AS Saat Tiba di Washington
Dokumentasi Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dan istri, Iriana Joko Widodo saat tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, AS pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 21.40 waktu setempat atau 08.40 WIB. Ketika sampai, Jokowi dan Iriana disambut oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk AS, Rosan Roeslani. 

- Pertemuan dengan anggota Kongres

- Pertemuan dengan para CEO besar AS

- Pertemuan dengan Wapres Kemala Harris dan Tim Perubahan Iklim AS

- Pertemuan Tingkat Tinggi Pemimpin ASEAN dan Presiden AS, Joe Biden.

Jokowi Teken Keppres soal Penugasan ke Ma’ruf Amin untuk Gantikan Dirinya selama Sepekan

Selama kunjungan kerjanya ke AS, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden pada 10 Mei 2022.

Berdasarkan salinan lembaran Keppres tersebut, Jokowi menugaskan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin untuk menjalankan tugas harian presiden selama sepekan yaitu mulai 10-16 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian isi dari Keppres tersebut.

Baca juga: Kepala BP2MI: Perintah Presiden Jokowi untuk Melindungi PMI Jadi Prioritas

Selain itu selama menggantikan Jokowi, Ma'ruf Amin diberi kuasa untuk membuat kebijakan baru. 

Hanya saja ia terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan Jokowi terkait kebijakan yang dimaksud.

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian isi lanjutan dari Keppres tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas