Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SOSOK Hamka Hendra Noer yang Dilantik Jadi PJ Gubernur Gorontalo, Putra Daerah yang Dikenal Visioner

Menteri Dalam Negeri melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada hari ini, Kamis (12/5/2022).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in SOSOK Hamka Hendra Noer yang Dilantik Jadi PJ Gubernur Gorontalo, Putra Daerah yang Dikenal Visioner
TribunGorontalo.com/Istimewa
Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Nur yang hari ini resmi dilantik sebagai PJ Gubernur Gorontalo 

- Kabid Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan Kemenpora

- Asisten Deputi (Asdep) Tenaga Kepemudaan tahun 2014

- Asdep Olahraga Rekreasi

- Asdep Iptek dan Imtak Pemuda tahun 2018-2021

- Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenpora RI tahun 2021 (Januari-Maret)

- Staf Ahli Menpora tahun 2021-2022

Baca juga: PROFIL 5 Pj Gubernur yang Dilantik Hari Ini, Staf Ahli Menteri hingga Jenderal Polisi

Akan Menjabat 1 Tahun Sebagai Pj Gubernur Gorontalo

BERITA TERKAIT

Dikutip dari Tribun Gorontalo, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, masa jabatan Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo ini hanyalah satu tahun.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Menurut Akhmal, bahwa penjabat yang dilantik itu sifatnya hanya sementara.

Hal itu menjawab soal isu bahwa penjabat kepala daerah bakal menjabat hingga 2,5 tahun.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Akan Dilantik, Al Muktabar hingga Ridwan Djamaludin

"Tugasnya itu di dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian."

"Dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dia dievaluasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series, Rabu (11/5/2022).

Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas