Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Sebut Wali Kota Ambon Tersangka KPK Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April

3 orang yang terlibat dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dicegah ke luar negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Imigrasi Sebut Wali Kota Ambon Tersangka KPK Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April
kolase tribunnews
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menerima permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Yang dicegah yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon inisial AEH, dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi inisial A.

Ketiganya berdasarkan sumber Tribunnews.com di KPK telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," kata Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, lewat keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Mantan Ketua DPRD

Baca juga: 2 Kasus Tahanan Meninggal di Polresta Deliserdang dan Polres Muna, Keluarga Bereaksi hingga Demo

Surya mengatakan, KPK meminta Imigrasi mencegah ketiga pihak itu melalui Aplikasi Cekal Online.

Menurut penuturan Surya, Wali Kota Ambon dkk telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 27 April 2022.

"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui Aplikasi Cekal Online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menyebut pencegahan ke luar negeri bertujuan agar Wali Kota Ambon dkk ketika dibutuhkan keterangannya tetap berada di Indonesia.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: KPK Sidik Kasus Suap Izin Usaha Retail di Ambon, Wali Kota Tersangka

Baca juga: Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap Izin Usaha Retail, Wali Kota Ambon Berharta Rp12 Miliar

Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Jubir berlatarbelakang jaksa itu masih belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, dengan konstruksi perkara ini.

Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas