Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Pengamat Soal Peran Pebisnis dalam Program Vaksinasi

Menurut Noorsy, semua kalangan boleh saja berbisnis akan tetapi jangan berbisnis yang menimbulkan masalah dan keributan bagi anak bangsa.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pendapat Pengamat Soal Peran Pebisnis dalam Program Vaksinasi
STR / AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vaksin halal untuk memutus mata rantai penularan covid-19 belum digunakan optimal. Terutama untuk dosis lanjutan (booster).

Pengamat Ekonomi dan Politik Ichsanuddin Noorsy menilai, ada kekuatan atau peran pebisnis dan mafia vaksin yang menyebabkan pemerintah terutama Kemenkes belum menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal di Indonesia.

“Kalau kategorinya mafia, saya lihat ada semacam relasi dan hubungan antara oligarki di bidang bisnis dengan oligarki politik. Jadi semua berkaitan tentang kekuatan bisnis (vaksin) tidak ada yang tidak berkaitan dengan kekuatan bisnis,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut Noorsy, semua kalangan boleh saja berbisnis akan tetapi jangan berbisnis yang menimbulkan masalah dan keributan bagi anak bangsa.

Baca juga: Anggota Komisi IX Ingatkan Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MA Mengenai Vaksin Halal

“Dalam pandangan saya bisnis boleh saja, tapi bisnis yang menyelamatkan manusia dong. Jangan bisnis yang kemudian menimbulkan masalah dan keributan,” ucapnya.

Model yang dibangun dalam bisnis Vaksinasi ini, menurutnya, dengan membangun industri ketakutan sehingga mereka membutuhkan vaksin.

Kemudian para mafia vaksin ini bekerja sama dengan elite pemerintahan yang dapat memberikan kekuatan memaksa terhadap rakyatnya.

Berita Rekomendasi

“Modelnya adalah membangun dulu industri ketakutan, atau rekayasa ketakutan. Jadi ketakutan terhadap Covid jadi mereka membutuhkan vaksin. Nah ini terjadi kerja sama dengan oligarki politik yang (akhirnya) mengharuskan Warga Negara divaksin,” kata Noorsy.

Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin bagi umat Muslim di Indonesia.

Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta memaksakan untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya. Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas