Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, Firli: Setelah Dicek KPK Sehat, Makanya Dijemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik menjemput paksa Richard di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta Barat.
"Sebelumnya yang bersangkutan [Richard] meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis namun demikian tim penyidik berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Namun, faktanya berdasarkan pemeriksaan tim medis KPK, didapati bahwa Richard dalam kondisi sehat.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Kasus Suap
Segera, tim penyidik membawa Richard ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya lebih lanjut.
"Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK," sebut Firli.
KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail sebuah minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Karyawan sebuah minimarket Kota Ambon bernama Amri.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin 40 Hari
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR [Amri] diduga kembali memberikan uang kepada RL [Richard Louhenapessy] sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH [Andrew Erin Hehanussa]," kata Firli.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuh Firli.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Richard dan Andrew selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 Mei 2022 hingga 1 Juni 2022.
Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Andrew ditahan di Rutan KPK Kavling C1.