Kapan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Cair? Lengkap dengan Besaran Uangnya
Disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;
14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Pejabat Negara
1. Presiden;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
4. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD;
5. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua, wakil ketua, dan anggota KPK;
10. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Kepala perwakilan RI di luar negeri;
12. Gubernur dan wakil gubernur;
13. Bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota;
14. Pejabat negara lain yang ditentukan UU.
Baca juga: Gus Halim Wanti-Wanti CPNS Kemendes Tak Terjebak Paham Radikal
Pensiunan dan penerima pensiun
1. Pensiunan PNS;
2. Pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun dan penerima tunjangan pokok TNI atau anggota Polri;
3. Pensiunan pejabat negara;
4. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal;
5. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal;
6. Penerima pensiun orangtua PNS yang meninggal tetapi tidak punya suami atau istri dan anak;
7. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal;
8. Penerima pensiun warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI atau pensiunan anggota;
9. Polri yang meninggal;
10. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pejabat negara yang meninggal;
11. Penerima pensiun janda, duda, atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal;
12. Penerima pensiun orangtua pejabat negara yang meninggal tanpa punya istri atau suami dan anak.
Penerima tunjangan
1. Penerima tunjangan veteran;
2. Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP);
3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;
4. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan veteran;
5. Penerima tunjangan janda atau duda dari penerima tunjangan kehormatan KNIP dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan;
6. Penerima tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger atau Koninklijk Maine;
7. Penerima tunjangan bersifat pensiun warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI atau anggota Polri;
8. Penerima tunjangan pokok warakawuri, duda, atau anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI atau anggota Polri;
9. Penerima tunjangan pokok orangtua prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dalam, karena, dan atau oleh tugas yang tidak meninggalkan istri atau suami dan anak;
10. Penerima tunjangan cacat bagi PNS, pejabat negara, prajurit TNI, dan nggota Polri;
11. Janda, duda, anak, atau orangtua penerima gaji terusan dari PNS, pejabat negara, serta prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal;
12. Janda, duda, anak, atau orang tua penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, serta pensiunan prajurit TNI dan pensiunan anggota Polri yang meninggal.
*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji Ke-13 PNS