Terawan dan PDSI bertemu Wantimpres Agung Laksono Dorong Revisi UU Pendidikan dan Praktik Kedokteran
Mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto bertemu dengan Anggota Wantimpres Agung Laksono di kediaman pribadinya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto bertemu dengan Anggota Wantimpres Agung Laksono di kediaman pribadinya, Jumat (13/5/2022).
Terawan hadir bersama Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno untuk beraudiensi dengan Agung Laksono.
Para pengurus PDSI menyampaikan kepada Agung mengenai sudah adanya kekuatan hukum organisasi tersebut berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kemenkumham pada April 2022.
Pengurus PDSI juga menyampaikan beberapa perhatian organisasinya pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran. Beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah perlunya revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
“Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia,” dikutip dari Wantimpres.go.id, Minggu, (15/5/2022).
PDSI menyampaikan bahwa saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Harap PDSI Bisa Berhubungan Baik dengan Organisasi Kedokteran Lainnya
Sementara itu Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI” tutur Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.