Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia

Apa Arti Deportasi? Ini penyebab seseorang dideportasi dan tindakan deportasi menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Indonesia.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia
The Daily Best
Ilustrasi deportasi - Apa Arti Deportasi? Ini penyebab seseorang dideportasi dan tindakan deportasi menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Indonesia. 

Penyebab Seseorang Dideportasi

Menurut UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 13, berikut penyebab seseorang dideportasi:

1. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

2. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

3. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

4. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

5. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

BERITA REKOMENDASI

6. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

7. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

(Tribunnews.com/Yunita/Farrah/Larasati Dyah Utami)

Artikel lain terkait Deportasi


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas