Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia
Apa Arti Deportasi? Ini penyebab seseorang dideportasi dan tindakan deportasi menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Indonesia.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Deportasi
Deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di suatu wilayah, menurut KBBI.
Deportasi dilakukan sebagai tindakan paksa untuk mengusir orang asing keluar dari wilayah suatu negara.
Setiap negara memiliki aturan masing-masing tentang keimigrasian, termasuk deportasi.
Untuk persoalan deportasi di Indonesia diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, dikutip dari laman kanimbelawan.kemenkumham.go.id.
Menurut UU tersebut, dalam Pasal 75 (1) dijelaskan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan Administratif
Dalam UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Ayat 2, berikut tindakan administratif yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi:
- Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- Pengenaan biaya beban; dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia
Baca juga: Beda Penjelasan Pihak Imigrasi Singapura dengan Ustaz Abdul Somad soal Deportasi