Boyamin Saiman Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Banjarnegara
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi Sarwono), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Boyamin menjelaskan bahwa PT Bumi Rejo milik ayah Budhi, yakni Soegeng Boedhiarto. Perusahaan tersebut didirikan pada 1982.
Menurut Boyamin, perusahaan itu telah invalid alias bangkrut pada 2014 karena memiliki kredit macet di sejumlah bank.
"Perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak 2014. Terus 2018, saya dimasukkan menjadi direktur, tugas saya ialah mengurusi utang dan piutang," jelasnya.
Boyamin mengaku hanya mendapat honor Rp5 juta per bulan dan masih menjabat sebagai Direktur Bumi Rejo sampai hari ini.
Perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono itu memiliki utang Rp40 miliar di Bank BPD, Rp10 miliar serta Rp7 miliar di Bank Mandiri. Total utang PT Bumi Rejo ialah Rp57 miliar.
Selama bekerja di PT Bumi Rejo, Boyamin mengaku memproses sengketa piutang dengan dengan Kementerian PUPR yang jumlahnya Rp28 miliar.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Penjemputan Wali Kota Ambon di Sebuah Rumah Sakit di Jakarta
"Arbitrase 2013, saya juga ngurus di sana sebagai kuasa hukum dan dikabulkan mendapatkan bayaran Rp28 miliar baru dibayar kemarin oleh Kementerian PUPR. Jadi, tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," kata Boyamin.
Boyamin mengklaim tidak ada keterlibatan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dalam perusahaan itu.
Dia menyatakan hanya ingin menyelamatkan perusahaan milik bapak Budhi itu.
"Jadi, saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau, toh, dipaksakan dia ikut tender, enggak bisa karena performa dia enggak bisa. Karena kredit macet," ujar dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.