Jokowi: Masyarakat Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Luar Ruangan yang Tidak Padat Orang
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Masyarakat boleh tidak memakai masker di area terbuka yang tidak padat orang.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo sampaikan pernyaataan terkait Pelonggaran Penggunaan Masker, di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Masyarakat boleh tidak memakai masker di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(Tribunnews.com/Widya/Malvyandie)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.