Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Kece Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan yang dialami YouTuber M Kece.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in M Kece Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
screenshot
M Kece akan dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak kekerasan yang dialami YouTuber Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022).

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk empat terdakwa.

M Kece juga rencana akan dihadirkan jaksa pada sidang hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.

"Betul (sidang hari ini), mendegarkan keterangan saksi-saksi di antaranya saksi korban M Kace," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (17/5/2022).

Untuk diketahui, dalam perkara ini turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte Ditolak, Majelis Hakim akan Hadirkan M Kece Sebagai Saksi

Berita Rekomendasi

Djuyamto mengatakan, sidang hari ini M Kece akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya atas keempat terdakwa di atas.

Sedangkan nantinya, Kece akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022).

"Untuk sidang lanjutan terdakwa Napoleon hari Kamis tanggal 19 Mei," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan begitu, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," kata Djumyanto.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Ini Reaksi Napoleon soal Putusan Hakim yang Tolak Eksepsinya

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Baca juga: Majelis Hakim Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas