M Kece Hadir dalam Sidang Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel Perkara Dugaan Kekerasan di Rutan Bareskrim
M. Kece merupakan korban dalam perkara yang juga turut menjerat Irjen pol Napoleon Bonaparte.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Selasa (17/5/2022).
M. Kece merupakan korban dalam perkara yang juga turut menjerat Irjen pol Napoleon Bonaparte.
Pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 11.18 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja putih panjang, celana panjang berwarna hitam dan peci berwarna hitam serta dilengkapi masker berwarna putih.
Setelahnya, Kece langsung diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) memasuki ruang persidangan dan duduk di kursi yang sudah tersedia.
Baca juga: M Kece Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, lantas menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece untuk menjalani proses persidangan hari ini.
"Bagaimana kondisi kesehatan saudara saksi?" tanya Hakim Djuyamto.
"Kondisi saya masih kurang (sehat) yang mulia, bagian pinggang saya," kata M. Kece menjawab pertanyaan hakim.
Mendengar pertanyaan itu, lantas hakim Djuyamto menanyakan kesanggupan dari M. Kece untuk melanjutkan persidangan.
"Tapi saudara bisa menjalani persidangan?" tanya lagi hakim.
"Siap yang mulia," jawab M. Kece dengan tegas.
Dengan begitu, sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan M. Kece sebagai saksi serta satu saksi lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan, jaksa masih melayangkan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan dari M. Kece.
Untuk diketahui, dalam perkara ini turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.
Djuyamto mengatakan, sidang hari ini M. Kece akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya atas keempat terdakwa di atas.
Sedangkan nantinya, Kece akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022).
"Untuk sidang lanjutan terdakwa Napoleon hari Kamis tanggal 19 Mei," tukas Djuyamto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.
Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.