Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Bagi Muslim yang Sehat, Salat Jemaah Tak Perlu Lagi Pakai Masker

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kebijakan pemerintah soal pelonggaran protokol kesehatan berupa pemakaian masker.

Penulis: Reza Deni
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in MUI: Bagi Muslim yang Sehat, Salat Jemaah Tak Perlu Lagi Pakai Masker
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi jemaah melaksanakan salat dengan menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kebijakan pemerintah soal pelonggaran protokol kesehatan berupa pemakaian masker.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Selasa (17/5/2022).

Setelah salat, dikatakan Niam, para jemaah yang berada di ruang publik perlu menyesuaikan.

"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," ujar dia.

Baca juga: Copot Masker di Ruang Terbuka Diizinkan, Menkes: Imunitas Warga Terhadap Covid-19 Tinggi

Namun, Niam mengingatkan agar masyarakat tetap waspada.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka, Ini Sektor Usaha yang Terdampak Positif

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas