Presiden Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Kebijakan ini berlaku, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan aturan pelonggaran penggunaan masker.
Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Kebijakan ini berlaku, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Selain itu, Jokowi menyampaikan pula bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Joko Widodo menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Kemudian, kata Jokowi, masker tetap dipakai jika mengalami gejala batuk dan pilek ketika melakukan aktivitas.
"Lalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.