Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Persidangan Didukung MUI

Menurut Cholil, larangan ini untuk meminimalisir kesan bahwa atribut keagamaan dijadikan pelaku seolah-olah orang yang religius.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rencana Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Persidangan Didukung MUI
capture zoom
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mendukung rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai oleh pelaku.

"Bagus. Saya dukung inisiatif beliau (Jaksa Agung)," ujar Cholil kepada Tribunnews.com, Selasa (17/5/2022).

Menurut Cholil, larangan ini untuk meminimalisir kesan bahwa atribut keagamaan dijadikan pelaku seolah-olah orang yang religius.

Cholil menilai para terdakwa seharusnya memakai pakaian tertentu yang menandakan bahwa mereka sedang menjalani proses hukum.

"Ya. Jangan disarukan dengan simbol agama tapi harusnya pakaian spesifik mudah dikenal. Sehingga ada aspek jera dan preventif," ucap Cholil.

Baca juga: Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Jalani Persidangan

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan larangan terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa instruksi itu telah disampaikan oleh Jaksa Agung kepada seluruh Jaksa di seluruh Indonesia.

Nantinya, Burhanuddin juga akan membuat surat edaran yang mengatur hal tersebut.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas