Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR, Berlaku Mulai 18 Mei 2022

Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang mulai berlaku hari ini, Rabu (18/5/2022).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR, Berlaku Mulai 18 Mei 2022
Warta Kota/Nur Ichsan
Pemudik siap melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, Jumat (29/4/2022). Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang mulai berlaku hari ini, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru naik pesawat yang mulai berlaku hari ini, Rabu (18/5/2022).

Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat.

Mengutip Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan jika pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap tidak perlu lagi untuk menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Pengguna Tes PCR dan Antigen Berkurang Sejak Jokowi Umumkan Kebijakan Baru Terkait Pandemi Covid-19

Baca juga: AP II: Penumpang Udara Domestik dengan Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tunjukkan Tes Negatif Covid

Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (dok Angkasa Pura II)

Mengutip setkab.go.id, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito juga menegaskan bahwa pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bagi mereka yang telah mendapatkan dosis vaksin lengkap.

"Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," ujar Wiku.

Mengutip Kompas.com, Wiku menyebut jika keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.

Berita Rekomendasi

"Nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid 19 makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," terangnya.

Meski begitu, Wiku menambahkan, akan melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat seperti penerapan protokol kesehatan.

Sebab, tambahnya, pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO.

(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, SS. Kurniawan)(Kompas.com, Wasti Samaria Simangunsong)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas